Undang-undang Aparatur Sipil Negara : tout ce que l'on sait à l'instant
Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang Aparatur Sipil Negara en Indonesia fait l'actualité ce jeudi. Selon Antara News, Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Les faits
- Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak.
- Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN ...
- Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
- DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
L'essentiel
Antara News indique que Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak. D'après Antara News, Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN ... Comme le souligne Antara News, Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Selon Antara News, DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Les chiffres
“Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujar dia. (Nasional.kompas) “Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026). (Nasional.kompas) Comme le souligne Antara News, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil. Selon Antara News, Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizalul Akram.

Le contexte
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. (Antara News) Antara News indique que Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. “Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. (Antara News) Comme le souligne Antara News, Namun, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
À retenir
- MK tidak terima gugatan soal pembedaan status PNS-PPPK pada UU ASN.
- Petitum dinilai tumpang tindih dan argumentasi pemohon tak komprehensif.
- Login Gabung KOMPAS.com+ Konten yang disimpan Konten yang disukai Atur Minat Berikan Masukanmu.
Editor's picks
Reader-supported. We may earn a commission on qualifying purchases.

/data/photo/2026/04/16/69e0a136034d0.jpg)

